Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2010

Penetapan dan Ketetapan Pajak

Pengertian penetapan dan ketetapan pajak Pada prinsipnya dalm sistem self assessment untuk membayar ketetapan pajak yang terutang tidak harus tergantung adanya Surat Ketetapan Pajak. Artinya Direktorat Jendral Pajak/ fiscus tidak lagi berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, atas semua SPT Wajib Pajak. Dibandingkan dengan system self assessment, fiscus harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disbabkan ketidakbenaran pengisian SPT. Dapat juga karena ditemukan data fiskal yang tidak dilaporkan dengan kata lain Wajib Pajak tidak patuh dalam memenuhi kewajiban yang telah ditentukan oleh peraturan perudang-undangan yang berlaku. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak pada ketetntuannya dilakukan pemeriksaan, sedangkan penerbitan Surat Tagihan Pajak (Surat Tagihan Pajak) dilakukan penelitian. Sanksi administrasi yang diterapkan dalam Surat Ketetapan Pajak adalah sanksi administrasi berupa de