Skip to main content

Penetapan dan Ketetapan Pajak

Pengertian penetapan dan ketetapan pajak
Pada prinsipnya dalm sistem self assessment untuk membayar ketetapan pajak yang terutang tidak harus tergantung adanya Surat Ketetapan Pajak. Artinya Direktorat Jendral Pajak/ fiscus tidak lagi berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, atas semua SPT Wajib Pajak.

Dibandingkan dengan system self assessment, fiscus harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disbabkan ketidakbenaran pengisian SPT. Dapat juga karena ditemukan data fiskal yang tidak dilaporkan dengan kata lain Wajib Pajak tidak patuh dalam memenuhi kewajiban yang telah ditentukan oleh peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak pada ketetntuannya dilakukan pemeriksaan, sedangkan penerbitan Surat Tagihan Pajak (Surat Tagihan Pajak) dilakukan penelitian. Sanksi administrasi yang diterapkan dalam Surat Ketetapan Pajak adalah sanksi administrasi berupa denda dan kenaikan, sedangkan pada Surat Tagihan Pajak sanksi yang diterapkan adalah sanksi berupa bunga dan atau denda.
Dalam apsal 14 ayat 2 UU KUP, ditentukan STP kekuatan hukumnya disamakan dengan Surat Ketetapan Pajak, jika Wajib Pajak tidak melunasi STP maka akan dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa.

Berdasarkan pasal 12 UU KUP Direktorat Jendral Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas semua SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukan data fiscal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Denagn ketentuan ini, bahwa Wajib Pajak telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secar benar, berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakn. Serta melaporkan dalam SPT sehingga kepadanya tidak perlu diterbitkan Surat Ketetapan Pajak ataupun surat keputusan dari administrasi perpajakan.

Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi sebenarnya, maka Dirjen Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Comments

Popular posts from this blog

Tanjung, Kota Bersinar di Ujung Utara Kalsel

Kota Tanjung merupakan Ibukota Kabupaten Tabalong, sebuah kabupaten di ujung utara Provinsi Kalimantan Selatan berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Kota ini merupakan penghasil Batubara, Minyak Bumi dan Gas di Kalimantan Selatan, sebut saja PT. ADARO yang merupakan perusahaan pertambangan batubara di Indonesia serta PT. PERTAMINA. Apabila berkunjung ke kota ini, jangan heran melihat banyak kendaraan tambang dan mobil perusahaan dengan ciri khas label kuning bertuliskan singkatan nama perusahaan lalu lalang di jalan.   Tugu Tanjung Putri (Tugu Obor) Saat anda memasuki Kota Tanjung dari arah Banjarmasin atau dari arah Kalimantan Timur, anda akan disambut dengan Tugu Obor kebanggaan orang tanjung. Di pucuk tugu ini, menyala obor yang tak pernah padam sekalipun terkena hujan. Api tersebut selalu hidup walau hujan badai karena berasal dari gas alam yang disalurkan dari explorasi minyak Pertamina. Nama asli dari Tugu ini adalah Monumen Ta

Habis Linus,,, terbitlah Trigana dan Riau Air,,,

Pangkalan Bun 25 Mei 2009 Dear Blogger, Pangkalan Bun adalah kota yang menurutku cukup potensial dan dibilang paling maju di belahan Kalteng bagian Barat, sehingga banyak pendatang-pendatang baru yang mengadu nasib disini,,,, Transportasi yang digunakan di Pangkalan Bun adalah Darat, yakni Jalur Trans Kalimantan (P.Raya-Sampit-P.Bun), Laut (P.Bun-Semarang, P.Bun-Surabaya), dan Udara (P.Bun-Jakarta, P.Bun-Semarang dsb) Darat dilayani oleh Travel dan 2 Agen Bis yang menjadi mayoritas yakni Yessoe dan Logos,,, dari P. Bun ke Palangka Raya membutuhkan waktu sekitar 10 jam perjalanan, dengan perkiraan 5 jam ke Sampit,,, Untuk Laut, banyak agen kapal Pelni yang melayani pelayaran, yakni dari Pelabuhan Panglima Utar Kumai (Pangkalan Bun) ke Pelabuhan Tanjung Emas (Semarang) dan Tanjung Perak (Surabaya) Di Pangkalan Bun sendiri untuk udara dilayani oleh 2 Maskapai yakni IAT (Indonesia Air Transport) dan Linus Airways,,, aku sendiri lebih senang menggunakan Linus, dikarenakan kursi yang disedia

Busyet gw di Palangkaraya

Ga pernah gw byngin, gw terlempar ke luar jawa. Weleh, resiko pkerjaan. N tempat yg gw datengin adalah Palangkaraya... Mana tuw? Palangkaraya tuw ibukota propinsi Kalimantan Tengah. Satu2nya ibukota di kalimantan yg jauh dari laut. So... Ni kota tuw berada di tengah2 hutan! Well, meski gt, tertolong jg dgn adanya bandara. Stdaknya dikalimantan transportasi yg enak ya pke psawat. Bnyk kota di kalimantan yg punya bandara. So... Skrng kuw tinggal ditempat ini untk waktu yg ga ditentuin.