Skip to main content

Penetapan dan Ketetapan Pajak

Pengertian penetapan dan ketetapan pajak
Pada prinsipnya dalm sistem self assessment untuk membayar ketetapan pajak yang terutang tidak harus tergantung adanya Surat Ketetapan Pajak. Artinya Direktorat Jendral Pajak/ fiscus tidak lagi berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, atas semua SPT Wajib Pajak.

Dibandingkan dengan system self assessment, fiscus harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disbabkan ketidakbenaran pengisian SPT. Dapat juga karena ditemukan data fiskal yang tidak dilaporkan dengan kata lain Wajib Pajak tidak patuh dalam memenuhi kewajiban yang telah ditentukan oleh peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak pada ketetntuannya dilakukan pemeriksaan, sedangkan penerbitan Surat Tagihan Pajak (Surat Tagihan Pajak) dilakukan penelitian. Sanksi administrasi yang diterapkan dalam Surat Ketetapan Pajak adalah sanksi administrasi berupa denda dan kenaikan, sedangkan pada Surat Tagihan Pajak sanksi yang diterapkan adalah sanksi berupa bunga dan atau denda.
Dalam apsal 14 ayat 2 UU KUP, ditentukan STP kekuatan hukumnya disamakan dengan Surat Ketetapan Pajak, jika Wajib Pajak tidak melunasi STP maka akan dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa.

Berdasarkan pasal 12 UU KUP Direktorat Jendral Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas semua SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukan data fiscal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Denagn ketentuan ini, bahwa Wajib Pajak telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secar benar, berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakn. Serta melaporkan dalam SPT sehingga kepadanya tidak perlu diterbitkan Surat Ketetapan Pajak ataupun surat keputusan dari administrasi perpajakan.

Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi sebenarnya, maka Dirjen Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Comments

Popular posts from this blog

Horeee,,,, dapet award,,,,

Pangkalan Bun 1 Juni 2009 Dear blogger, Terima kasih saya ucapkan kepada Saudara Arsyil (www.arsyil.blogspot.com), yang telah memberikan award kepada blog saya yang sangat sederhana dan banyak kekurangan ini,,,, Mungkin saya tidak dapat membalas apa-apa kecuali hanya dukungan dan harapan agar para blogger lebih bersemangat dalam mengembangkan blog masing,,,, Pokoknya thanx berat!!!! ^_^

After Office Activity

Pangkalan Bun 19 Juni 2009 Dear Blogger Sebagai kumpulan orang-orang asing di negeri orang selain berkerja, kami juga harus memikirkan, kira-kira apa yang dapat kami lakukan agar merasa enjoy,,,, dan dapat beradaptasi dengan keadaan kota dimana kami ditempatkan,,,, 1. Tax Band Grup Band Anak2 Kantor Pajak Pangkalan Bun,,, berdiri sejak latihan pertama, tanggal 29 Januari 2009,,,, sampe sekarang latihan terus tiap Selasa,,, tp ga pentas2 qqqq.... 2. Mancing Mania Grup Mancing Pegawai, sering mancing tiap Sabtu atau hari libur,,,, seringnya di Pantai Kubu,,, Ikan yang sering didapet yaitu Lele Laut atau orang sini bilang Ikan Sembilang,,, 3. Fitness Beberapa Pegawai sering fitnes di Kecubung Fitness Centre di Hotel Blue Kecubung,,, Lumayan,,, hitung2 jaga kesehatan,,, 4. Futsal Mania Sebagian besar pegawai mengikuti Futsal,,, latihan tiap malam kamis,,,, sering sekali Sparing dengan Tim Futsal di Pangkalan Bun,, 5. Wisata Agenda terakhir adalah wisata, anatara lain Pantai Kubu, Kumai, Ta...

Ajari Aku Cinta,,,

Pangkalan Bun 30 Juni 2009 Ajari aku cinta, mengapa aku sendiri yang telah berpacaran malah tidak mengerti arti cinta,,, Yang ada adalah Kekosongan hati yang belum dimiliki,,, belum terisi oleh cinta,,, Aku belum bisa memberikan cinta,,,, hanya kebaikan dan rasa sayang yang telah kuberi,,, Ajari aku cinta, Kekasihku bahkan merasa tidak pantas dirinya untuk diriku,,,, Aku terlalu baik baginya,,,, Ajari aku cinta, Apakah yang harus aku perbuat? memang berat baginya menjalani hubungan ini,,, Menjalani hubungan jarak jauh,,,, dengan komunikasi yang amat minim,,,, Ajari aku cinta,,,, wahai yang mengetahui,,,, Cintaku di ujung tanduk,,,