Skip to main content

Penetapan dan Ketetapan Pajak

Pengertian penetapan dan ketetapan pajak
Pada prinsipnya dalm sistem self assessment untuk membayar ketetapan pajak yang terutang tidak harus tergantung adanya Surat Ketetapan Pajak. Artinya Direktorat Jendral Pajak/ fiscus tidak lagi berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, atas semua SPT Wajib Pajak.

Dibandingkan dengan system self assessment, fiscus harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disbabkan ketidakbenaran pengisian SPT. Dapat juga karena ditemukan data fiskal yang tidak dilaporkan dengan kata lain Wajib Pajak tidak patuh dalam memenuhi kewajiban yang telah ditentukan oleh peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak pada ketetntuannya dilakukan pemeriksaan, sedangkan penerbitan Surat Tagihan Pajak (Surat Tagihan Pajak) dilakukan penelitian. Sanksi administrasi yang diterapkan dalam Surat Ketetapan Pajak adalah sanksi administrasi berupa denda dan kenaikan, sedangkan pada Surat Tagihan Pajak sanksi yang diterapkan adalah sanksi berupa bunga dan atau denda.
Dalam apsal 14 ayat 2 UU KUP, ditentukan STP kekuatan hukumnya disamakan dengan Surat Ketetapan Pajak, jika Wajib Pajak tidak melunasi STP maka akan dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa.

Berdasarkan pasal 12 UU KUP Direktorat Jendral Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas semua SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukan data fiscal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Denagn ketentuan ini, bahwa Wajib Pajak telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secar benar, berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakn. Serta melaporkan dalam SPT sehingga kepadanya tidak perlu diterbitkan Surat Ketetapan Pajak ataupun surat keputusan dari administrasi perpajakan.

Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi sebenarnya, maka Dirjen Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Comments

Popular posts from this blog

Gathering LoL ke 3

Gathering Guild Game Online Ragnarok Online Guild : Legend of Light Server : Rebirth Idro Lokasi : Margo City Mall, Depok Tanggal : 2011

Flashback 1 Dekade

Bismillah “Bukanlah lingkungan yang membentuk Anda, namun cara Anda bereaksi pada lingkungan yang membentuk Anda.” – Anne Ortlund Tak terasa sudah hampir 10 Tahun (2008-2017) saya menjalani profesi sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebuah institusi yang amat krusial sebagai tulang punggung keuangan negara (lebih dari 75% APBN dipungut dari pajak). Saya berasal dari Purbalingga, Jawa Tengah. Sebuah kota di sebelah barat Provinsi Jawa Tengah. Anak dari kedua orang tua yang berprofesi sebagai PNS, Ayah seorang Guru SMP dan Ibu PNS Pemkab Purbalingga. Saya sebelumnya bersekolah di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Program Diploma I Spesialisasi Administrasi Perpajakan. Dimana tempat kuliahnya di Balai Diklat Keuangan III Yogyakarta di Kalasan, Sleman. Setelah kuliah, saya magang di KPP Pratama Wonosari, berlokasi di Jl. Ringroad Utara, Yogyakarta. Saya magang di Sub Bagian Umum dan Seksi Pelayanan. Setelah kurang lebih 1 Tahun menjalani proses magang di K...

Kuala Kapuas, Kota Air di Ujung Tenggara Kalimantan Tengah

Tanggal 28 November yang lalu, Setelah 8 Tahun berkerja di KPP Pratama Pangkalan Bun akhirnya saya dipindahkan di unit kerja KP2KP Kuala Kapuas dibawah naungan KPP Pratama Palangka Raya. Kuala Kapuas, sebuah kota kecil sebagai kota satelit bagi Banjarmasin karena lokasinya yang hanya ditempuh kurang lebih 1 jam dari Banjarmasin. Kota ini meskipun masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah namun secara geografis, lebih dekat ke Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dibanding ke Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya. Penduduk asli di Kabupaten Kapuas adalah suku bangsa  Dayak Ngaju , yang terdiri dari dua suku, yaitu uluh Kapuas – Kahayan yang mendiami sepanjang tepian sungai Kapuas - Kahayan bagian hilir dan tengah, dan uluh  Ots Danum  yang mendiami sepanjang tepian sungai Kapuas - Kahayan bagian hulu. Penyebaran penduduk di sepanjang tepian sungai tersebut, tidak dapat diperkirakan ruang dan waktunya secara tepat, karena tidak adanya peninggalan yan...