Skip to main content

Penetapan dan Ketetapan Pajak

Pengertian penetapan dan ketetapan pajak
Pada prinsipnya dalm sistem self assessment untuk membayar ketetapan pajak yang terutang tidak harus tergantung adanya Surat Ketetapan Pajak. Artinya Direktorat Jendral Pajak/ fiscus tidak lagi berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, atas semua SPT Wajib Pajak.

Dibandingkan dengan system self assessment, fiscus harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disbabkan ketidakbenaran pengisian SPT. Dapat juga karena ditemukan data fiskal yang tidak dilaporkan dengan kata lain Wajib Pajak tidak patuh dalam memenuhi kewajiban yang telah ditentukan oleh peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak pada ketetntuannya dilakukan pemeriksaan, sedangkan penerbitan Surat Tagihan Pajak (Surat Tagihan Pajak) dilakukan penelitian. Sanksi administrasi yang diterapkan dalam Surat Ketetapan Pajak adalah sanksi administrasi berupa denda dan kenaikan, sedangkan pada Surat Tagihan Pajak sanksi yang diterapkan adalah sanksi berupa bunga dan atau denda.
Dalam apsal 14 ayat 2 UU KUP, ditentukan STP kekuatan hukumnya disamakan dengan Surat Ketetapan Pajak, jika Wajib Pajak tidak melunasi STP maka akan dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa.

Berdasarkan pasal 12 UU KUP Direktorat Jendral Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas semua SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukan data fiscal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Denagn ketentuan ini, bahwa Wajib Pajak telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secar benar, berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakn. Serta melaporkan dalam SPT sehingga kepadanya tidak perlu diterbitkan Surat Ketetapan Pajak ataupun surat keputusan dari administrasi perpajakan.

Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi sebenarnya, maka Dirjen Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Comments

Popular posts from this blog

Ajari Aku Cinta,,,

Pangkalan Bun 30 Juni 2009 Ajari aku cinta, mengapa aku sendiri yang telah berpacaran malah tidak mengerti arti cinta,,, Yang ada adalah Kekosongan hati yang belum dimiliki,,, belum terisi oleh cinta,,, Aku belum bisa memberikan cinta,,,, hanya kebaikan dan rasa sayang yang telah kuberi,,, Ajari aku cinta, Kekasihku bahkan merasa tidak pantas dirinya untuk diriku,,,, Aku terlalu baik baginya,,,, Ajari aku cinta, Apakah yang harus aku perbuat? memang berat baginya menjalani hubungan ini,,, Menjalani hubungan jarak jauh,,,, dengan komunikasi yang amat minim,,,, Ajari aku cinta,,,, wahai yang mengetahui,,,, Cintaku di ujung tanduk,,,

Horeee,,,, dapet award,,,,

Pangkalan Bun 1 Juni 2009 Dear blogger, Terima kasih saya ucapkan kepada Saudara Arsyil (www.arsyil.blogspot.com), yang telah memberikan award kepada blog saya yang sangat sederhana dan banyak kekurangan ini,,,, Mungkin saya tidak dapat membalas apa-apa kecuali hanya dukungan dan harapan agar para blogger lebih bersemangat dalam mengembangkan blog masing,,,, Pokoknya thanx berat!!!! ^_^

Gathering LoL ke 3

Gathering Guild Game Online Ragnarok Online Guild : Legend of Light Server : Rebirth Idro Lokasi : Margo City Mall, Depok Tanggal : 2011