Skip to main content

Penetapan dan Ketetapan Pajak

Pengertian penetapan dan ketetapan pajak
Pada prinsipnya dalm sistem self assessment untuk membayar ketetapan pajak yang terutang tidak harus tergantung adanya Surat Ketetapan Pajak. Artinya Direktorat Jendral Pajak/ fiscus tidak lagi berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, atas semua SPT Wajib Pajak.

Dibandingkan dengan system self assessment, fiscus harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disbabkan ketidakbenaran pengisian SPT. Dapat juga karena ditemukan data fiskal yang tidak dilaporkan dengan kata lain Wajib Pajak tidak patuh dalam memenuhi kewajiban yang telah ditentukan oleh peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak pada ketetntuannya dilakukan pemeriksaan, sedangkan penerbitan Surat Tagihan Pajak (Surat Tagihan Pajak) dilakukan penelitian. Sanksi administrasi yang diterapkan dalam Surat Ketetapan Pajak adalah sanksi administrasi berupa denda dan kenaikan, sedangkan pada Surat Tagihan Pajak sanksi yang diterapkan adalah sanksi berupa bunga dan atau denda.
Dalam apsal 14 ayat 2 UU KUP, ditentukan STP kekuatan hukumnya disamakan dengan Surat Ketetapan Pajak, jika Wajib Pajak tidak melunasi STP maka akan dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa.

Berdasarkan pasal 12 UU KUP Direktorat Jendral Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas semua SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukan data fiscal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Denagn ketentuan ini, bahwa Wajib Pajak telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secar benar, berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakn. Serta melaporkan dalam SPT sehingga kepadanya tidak perlu diterbitkan Surat Ketetapan Pajak ataupun surat keputusan dari administrasi perpajakan.

Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi sebenarnya, maka Dirjen Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Comments

Popular posts from this blog

Horeee,,,, dapet award,,,,

Pangkalan Bun 1 Juni 2009 Dear blogger, Terima kasih saya ucapkan kepada Saudara Arsyil (www.arsyil.blogspot.com), yang telah memberikan award kepada blog saya yang sangat sederhana dan banyak kekurangan ini,,,, Mungkin saya tidak dapat membalas apa-apa kecuali hanya dukungan dan harapan agar para blogger lebih bersemangat dalam mengembangkan blog masing,,,, Pokoknya thanx berat!!!! ^_^

Temukan Jati Diri Blogmu,,,,

Pangkalan Bun 7 Juni 2009 Dear Blogger Hari ini hari minggu yang cerah,,, matahari bersinar melewati dahan-dahan pohon di tepi kontrakanku di kota manis Pangkalan Bun,,, waktu telah menunjukan pukul 9 WIB, saatnya aku melaju bersama si ksatria hitam, menuju kantor untuk sumbangsihku bagi dunia maya,,, Today, aku mau ngasih pendapatku tentang pembagian blog berdasarkan isi dari postingnya,,,, menurutku, blog terbagi menjadi beberapa aliran, antara lain : Blog of Information: Blog yang didalamnya berisi informasi-informasi tentang suatu hal yang menjadi sorotan masyarakat,,, misal universitas,,,, info ujian dsb. Blog of Creation: Blog yang didalamnya berisi kreasi kreasi java dan aplikasi yang mempercantik tampilan blog yang bersangkutan,,, Blog of Diary: Blog yang berisi diary atau harian sesorang, pada dasarnya blog dicaiptakan awalnya untuk diary,,, Blog of Poem: Berisi puisi atau pantun dengan kreasi sendiri, mirip dengan diary Blog of Article: Blog yang berisi potongan-potongan beri...

Hubungan Kami memang "Unik"

Pangkalan Bun 01 Februari 2009 Banyak ku melihat hubungan sepasang manusia yang memadu kasih,,, ato kebanyakan orang menyebutnya sebagai "berpacaran". Seperti teman-temanku yang lain yang memiliki pacar, aku pun begitu,,, Tapi hubungan kami ini tergolong unik,,,, Hubungan kami tergolong dalam hubungan jarak jauh atau yang sering disebut long distance love,,, Kebanyakan teman-teman yang seangkatan aku di STAN yang penempatan di luar jawa menjalankan hubungan tersebut,,, Menjalani hubungan jarak jauh memang tidak mudah,,,, hanya berlandaskan kepercayaan dan kesetiaan serta komitmen untuk terus berkomunikasi,,, Sehubungan dengan hal itu hubungan kami tergolong unik,,,, kami menjalani hubungan ini tanpa merasakan khawatir terhadap pasangannya, semua berjalan baik-baik saja, kami tidak rewel/terlalu memikirkan hal tersebut,,,, Pernah aku tanya ke dia ketika aku pulang ke kampung halaman, apakah dia masih cinta, dia jawab tentu saja,,, lalu aku bertanya mengapa dia tak khawatir kep...