Skip to main content

Penetapan dan Ketetapan Pajak

Pengertian penetapan dan ketetapan pajak
Pada prinsipnya dalm sistem self assessment untuk membayar ketetapan pajak yang terutang tidak harus tergantung adanya Surat Ketetapan Pajak. Artinya Direktorat Jendral Pajak/ fiscus tidak lagi berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, atas semua SPT Wajib Pajak.

Dibandingkan dengan system self assessment, fiscus harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disbabkan ketidakbenaran pengisian SPT. Dapat juga karena ditemukan data fiskal yang tidak dilaporkan dengan kata lain Wajib Pajak tidak patuh dalam memenuhi kewajiban yang telah ditentukan oleh peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak pada ketetntuannya dilakukan pemeriksaan, sedangkan penerbitan Surat Tagihan Pajak (Surat Tagihan Pajak) dilakukan penelitian. Sanksi administrasi yang diterapkan dalam Surat Ketetapan Pajak adalah sanksi administrasi berupa denda dan kenaikan, sedangkan pada Surat Tagihan Pajak sanksi yang diterapkan adalah sanksi berupa bunga dan atau denda.
Dalam apsal 14 ayat 2 UU KUP, ditentukan STP kekuatan hukumnya disamakan dengan Surat Ketetapan Pajak, jika Wajib Pajak tidak melunasi STP maka akan dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa.

Berdasarkan pasal 12 UU KUP Direktorat Jendral Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas semua SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukan data fiscal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Denagn ketentuan ini, bahwa Wajib Pajak telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secar benar, berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakn. Serta melaporkan dalam SPT sehingga kepadanya tidak perlu diterbitkan Surat Ketetapan Pajak ataupun surat keputusan dari administrasi perpajakan.

Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi sebenarnya, maka Dirjen Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Comments

Popular posts from this blog

Habis Linus,,, terbitlah Trigana dan Riau Air,,,

Pangkalan Bun 25 Mei 2009 Dear Blogger, Pangkalan Bun adalah kota yang menurutku cukup potensial dan dibilang paling maju di belahan Kalteng bagian Barat, sehingga banyak pendatang-pendatang baru yang mengadu nasib disini,,,, Transportasi yang digunakan di Pangkalan Bun adalah Darat, yakni Jalur Trans Kalimantan (P.Raya-Sampit-P.Bun), Laut (P.Bun-Semarang, P.Bun-Surabaya), dan Udara (P.Bun-Jakarta, P.Bun-Semarang dsb) Darat dilayani oleh Travel dan 2 Agen Bis yang menjadi mayoritas yakni Yessoe dan Logos,,, dari P. Bun ke Palangka Raya membutuhkan waktu sekitar 10 jam perjalanan, dengan perkiraan 5 jam ke Sampit,,, Untuk Laut, banyak agen kapal Pelni yang melayani pelayaran, yakni dari Pelabuhan Panglima Utar Kumai (Pangkalan Bun) ke Pelabuhan Tanjung Emas (Semarang) dan Tanjung Perak (Surabaya) Di Pangkalan Bun sendiri untuk udara dilayani oleh 2 Maskapai yakni IAT (Indonesia Air Transport) dan Linus Airways,,, aku sendiri lebih senang menggunakan Linus, dikarenakan kursi yang disedia...

Horeee,,,, dapet award,,,,

Pangkalan Bun 1 Juni 2009 Dear blogger, Terima kasih saya ucapkan kepada Saudara Arsyil (www.arsyil.blogspot.com), yang telah memberikan award kepada blog saya yang sangat sederhana dan banyak kekurangan ini,,,, Mungkin saya tidak dapat membalas apa-apa kecuali hanya dukungan dan harapan agar para blogger lebih bersemangat dalam mengembangkan blog masing,,,, Pokoknya thanx berat!!!! ^_^

Legenda nama Pradzt dan Suara Akar Rumput dalam rangka Blog Award

Pangkalan Bun 16 April 2009 Dear blogger... Setelah sekian lama ngeblog n puluhan postingan telah aku terbitkan, saatnya kuw membocorkan sedikit asal muasal nick name kuw yang kini dah berusia 5 Tahun (sejak kelas 2 SMA). Pradzt tuw bukan singkatan, tp memang benar-benar 1 kesatuan kata. Kata-kata pradzt terlintas begitu saja di otakku ketika kami mau membuat jaket kelas yang harus diberi nick name. Akhirnya aku menggunakan nick name pradzt dimanapun n kapanpun he3x,,, Suara Akar Rumput,,,, Judul ini aku dapat dari Sebuah Artikel di Surat Kabar, dahulu blogkuw bernama Pradzt Bertualang, lalu sebelumnya juga ada lagi tapi aku lupa. Judul ini aku ambil sebagai penggambaran postingan seorang pegawai rendahan yang ingin menyuarakan isi hatinya. he3x,,,, jadi itulah asal muasal hal itu,,,, ^_^ Tentang Award Pertamaku Alhamdulilah aku dapet award dari Apit n Ipmawan qqqq..... (suwun yo) Award dari Apit (www.cahslengob.blogspot.com) Award dari Ipmawan (www.ipmawan.co.cc) Award dariku untuk 5 ...