Pada tahun 2002, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan program reformasi sistem administrasi perpajakan secara komprehensif. Program modernisasi ini lebih berorientasi kepada pelayanan. Ini sesuai dengan visi Ditjen Pajak, yakni menjadi model pelayanan masyarakat yang menyelenggarakan sistem dan manajemen kelas dunia yang dipercaya dan dibanggakan.
Dengan program ini kini di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) disediakan help desk. Di bagian ini ditempatkan petugas yang akan memberikan jawaban kepada para wajib pajak soal yang berkaitan dengan pajak.
Fasilitas infrastruktur lain yang juga menjadi standar pada setiap kantor wilayah (kanwil) modern DJP adalah fitur complain center. Ini berupa jalur telepon khusus dari pelanggan. Jalur tersebut bisa digunakan setiap waktu dan hari kerja.
Salah satu kanwil yang sudah menerapkan program modernisasi adalah DJP Jawa Bagian Barat (JBB) III. Bahkan kantor ini telah menerapkan sistem aplikasi manajemen pengaduan secara online melalui website: Layanan Pengaduan Masyarakat.
Menurut Iwan Djuniardi Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJB JBB III, konsep modernisasi adalah pelayanan prima dan pengawasan yang intensif dengan pelaksanaan good governance. Konsekuensinya, kata Iwan, DJP harus menjadi satu organisasi yang terbuka. "Kita mencoba beberapa jenis layanan yang bisa diakses masyarakat. Contohnya adanya account representative yang berperan sebagai customer service wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan," kata Iwan.
Iwan menambahkan, dengan adanya complain center ini diharapkan keluhan masyarakat bisa langsung ditangani. Beberapa kantor modern sudah menerapkan konsep manajemen complain center ini, yaitu di Kanwil JBB III. "Setiap complain yang datang kepada agen yang ada di complain center akan ditindaklanjuti maksimal tujuh hari," ujar Iwan.
Kendati KPP modern masih berada di wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali dan Batam, namun program modernisasi yang lebih berorientasi kepada pelayanan ini sudah memperoleh respons positif dari para wajib pajak.
Salah satu wajib pajak yang pernah merasakan program ini adalah Mursad. Wajib pajak individu ini merasa diberi kemudahan mulai dari sistem pembayaran hingga pengambilan nomor. "Dulu belum ada sekarang tertib sekali," ungkap Mursad.
Hal serupa dirasakan Zakaria, Biro Keuangan dan Pajak PT Wijaya Karya. Dia merasakan ada perbedaan yang cukup signifikan dibanding dua tahun silam. Saat itu ada fungsi yang terpisah-pisah antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan PPh Badan. "Sekarang sisi pelayanannya menjadi cepat. Akses internet di DJP juga ada jadi kita bisa mencari aturan yang berlaku sehingga lebih mempermudah wajib pajak memahami aturan," ucap Zakaria.
Selain modernisasi di bidang business process yang mencakup penyempurnaan sistem dan prosedur perpajakan, sistem pengawasan, sistem pelayanan, serta sistem penyuluhan, Ditjen Pajak juga telah menyempurnakan program modernisasi melalui bidang teknologi informasi.
Hal tersebut mencakup peluncuran produk-produk e-system, yaitu e-registration (pendaftaran NPWP secara online), MP3 (Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak), e-filing (pelaporan SPT secara online), dan pengembangan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Selain itu juga tersedia sistem informasi terpadu atau Integrated Information System yang dapat diakses melalui situs www.pajak.go.id.
Dengan program ini kini di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) disediakan help desk. Di bagian ini ditempatkan petugas yang akan memberikan jawaban kepada para wajib pajak soal yang berkaitan dengan pajak.
Fasilitas infrastruktur lain yang juga menjadi standar pada setiap kantor wilayah (kanwil) modern DJP adalah fitur complain center. Ini berupa jalur telepon khusus dari pelanggan. Jalur tersebut bisa digunakan setiap waktu dan hari kerja.
Salah satu kanwil yang sudah menerapkan program modernisasi adalah DJP Jawa Bagian Barat (JBB) III. Bahkan kantor ini telah menerapkan sistem aplikasi manajemen pengaduan secara online melalui website: Layanan Pengaduan Masyarakat.
Menurut Iwan Djuniardi Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJB JBB III, konsep modernisasi adalah pelayanan prima dan pengawasan yang intensif dengan pelaksanaan good governance. Konsekuensinya, kata Iwan, DJP harus menjadi satu organisasi yang terbuka. "Kita mencoba beberapa jenis layanan yang bisa diakses masyarakat. Contohnya adanya account representative yang berperan sebagai customer service wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan," kata Iwan.
Iwan menambahkan, dengan adanya complain center ini diharapkan keluhan masyarakat bisa langsung ditangani. Beberapa kantor modern sudah menerapkan konsep manajemen complain center ini, yaitu di Kanwil JBB III. "Setiap complain yang datang kepada agen yang ada di complain center akan ditindaklanjuti maksimal tujuh hari," ujar Iwan.
Kendati KPP modern masih berada di wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali dan Batam, namun program modernisasi yang lebih berorientasi kepada pelayanan ini sudah memperoleh respons positif dari para wajib pajak.
Salah satu wajib pajak yang pernah merasakan program ini adalah Mursad. Wajib pajak individu ini merasa diberi kemudahan mulai dari sistem pembayaran hingga pengambilan nomor. "Dulu belum ada sekarang tertib sekali," ungkap Mursad.
Hal serupa dirasakan Zakaria, Biro Keuangan dan Pajak PT Wijaya Karya. Dia merasakan ada perbedaan yang cukup signifikan dibanding dua tahun silam. Saat itu ada fungsi yang terpisah-pisah antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan PPh Badan. "Sekarang sisi pelayanannya menjadi cepat. Akses internet di DJP juga ada jadi kita bisa mencari aturan yang berlaku sehingga lebih mempermudah wajib pajak memahami aturan," ucap Zakaria.
Selain modernisasi di bidang business process yang mencakup penyempurnaan sistem dan prosedur perpajakan, sistem pengawasan, sistem pelayanan, serta sistem penyuluhan, Ditjen Pajak juga telah menyempurnakan program modernisasi melalui bidang teknologi informasi.
Hal tersebut mencakup peluncuran produk-produk e-system, yaitu e-registration (pendaftaran NPWP secara online), MP3 (Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak), e-filing (pelaporan SPT secara online), dan pengembangan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Selain itu juga tersedia sistem informasi terpadu atau Integrated Information System yang dapat diakses melalui situs www.pajak.go.id.
Comments