Skip to main content

Posts

Showing posts from 2010

Membangun Hidup di Paruh Usia 22

Dear Blogger Hampir 1 bulan aku tak menorehkan tinta ke lembaran blog tercinta. Tak terasa sudah 22 tahun 6 bulan usia ini, klo boleh dibilang, usia 22 itu usia2 saat Kelulusan/Wisuda buat yang S1, buat aku usai itu adalah usia melanjutkan pendidikan. Why? karena pendidikan nomor 1. Pengaruhnya bagi kehidupan bermasyarakat, kita menjadi selangkah lebih maju dibandingkan mereka. Sehubungan dengan gagalnya aku melanjutkan pendidikan lewat jalur Diploma 3 Khusus STAN yang dislenggarakan Bulan Oktober silam, maka aku dihadapkan pada 2 pilihan : 1. Mengikuti ujian STAN tahun depan yang belum jelas kapan waktunya 2. Mengikuti Pendidikan di Universitas Terbuka (UT) Jurusan Manajemen S1 pilihan ke 2 sementara ini aku ambil sembari menunggu ujian d3 khusus 2011. Rasa haus pendidikan yang selama ini terabaikan oleh kesibukan berkerja harus segera dipenuhi. Pendidikan menentukan Perkembangan Karir. Selanjutnya di usia yang ke 22 ini aku dituntut mempersiapkan diri dalam membangun kehidupan di mas

Surat Seorang Mahasiswa STAN untuk Bapak Prof. Dr. Bambang Sudibyo

Copas dari KOMPASIANA,,, semoga bermanfaat :) Surat Seorang Mahasiswa STAN untuk Bapak Prof. Dr. Bambang Sudibyo OPINI | 08 November 2010 | 15:46 Tulisan ini saya buat untuk menanggapi artikel yang dimuat di media suara merdeka online tanggal 04 Nopember 2010 atas artikel yang berjudul “SDM Perpajakan Sebaiknya dari PT“. Saya tujukan tulisan ini kepada Bapak Prof. Dr. Bambang Sudibyo karena ada pernyataannya yang sangat menyakiti hati nurani saya pribadi sebagai mahasiswa STAN. Artikel bisa dilihat di : http://suaramerdeka.com/v1/index.php…a-dari-PT-Saya merasa sakit hati dengan pernyataan “mantan menteri” Bapak Bambang Sudobyo ketika menjadi pembicara tunggal dalam seminar nasional Reformasi Perpajakan Antara Harapan dan Kenyataan di STIE AUB Surakarta, 4 Nopember 2010. Beliau menyebutkan “STAN yang selama ini menjadi satu-stunya lembaga pendidikan yang mencetak SDM perpajakan harus dihentikan. Hal itu untuk memutus perembetan budaya korupsi.” Ia beralasan bahwa ”SDM atau aparat pajak

Postingan Pertama setelah Vakum

Dear Bloger Pertama-tama saya mohon maaf, dikarenakan kesibukan yang amat sangat di kantor, sehingga kurang meluangkan waktu untuk sekedar menorehkan tulisan di blog saya tercinta ini. Ada beberapa kejadian yang dapat saya sampaikan selama saya vakum, antara lain : 1. Wisata ke Taman Nasional Tanjung Puting 2. Perpisahan dengan Kepala Seksi 3. Gathering Anggota FF (komunitas yang penulis ikuti) 4. Upacara Bendera dan DJP Maju Pasti !! tak lupa penulis mengucapkan : semoga sukse selalu amin :)

Secerca Modernisasi Pajak

Pada tahun 2002, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan program reformasi sistem administrasi perpajakan secara komprehensif. Program modernisasi ini lebih berorientasi kepada pelayanan. Ini sesuai dengan visi Ditjen Pajak, yakni menjadi model pelayanan masyarakat yang menyelenggarakan sistem dan manajemen kelas dunia yang dipercaya dan dibanggakan. Dengan program ini kini di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) disediakan help desk. Di bagian ini ditempatkan petugas yang akan memberikan jawaban kepada para wajib pajak soal yang berkaitan dengan pajak. Fasilitas infrastruktur lain yang juga menjadi standar pada setiap kantor wilayah (kanwil) modern DJP adalah fitur complain center. Ini berupa jalur telepon khusus dari pelanggan. Jalur tersebut bisa digunakan setiap waktu dan hari kerja. Salah satu kanwil yang sudah menerapkan program modernisasi adalah DJP Jawa Bagian Barat (JBB) III. Bahkan kantor ini telah menerapkan sistem aplikasi manajemen pengaduan secara online melalui websi

Welcome To DJP

A. BAHAN PERSIAPAN BERGABUNG DENGAN DJP Setiap pekerjaan membutuhkan ”bahan” yang matang agar dalam ,melaksanakan pekerjaan tersebut hanya mengalami kegagalan yang minim. Termasuk di dalamnya mempelajari materi” yang berhubungan langsung dengan pekerjaan tersebut.Begitu pula yang harus dilakukan untuk memasuki dunia perpajakan di lingkungan DJP.Banyak beberapa hal yang harus dilakukan dalam rangka persiapan tersebut. a. Mengenal secara dasar tentang DJP Direktorat Jendral Pajak(DJP)merupakan suatu institusi pemerintah yang berada di bawah naungan Departemen Keuangan .DJP didirikan untuk mengelola penerimaan negara dari dalam negeri melalui sektor pajak.Peranan pajak dalam pembangunan Indonesia semakin besar dan penting seiring dengan makin berkurangnya kontribusi penghasilan dari sektor migas.Oleh karena itu DJP mempunyai peran yang vital sebagai institusi tulang punggung penerimaan negara.Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diketahui sebagai pengenalan awal terhadap Direktorat Je

Antara IT dengan Modernisasi DJP

Seiring perkembangan zaman, teknologi informasi kini kian bervariasi. Teknologi informasi layaknya suatu hal yang tak bisa lepas dari suatu organisasi. Pengambilan keputusan yang cepat dan tepat namun didukung oleh teknologi informasi yang handal sangat didambakan oleh organisasi-organisasi di zaman ini. Apalagi organisasi yang besar dan memiliki cabang hampir di seluruh pelosok negeri seperti Direktorat Jenderal Pajak(DJP). Administrasi modern dengan memanfaatkan teknologi informasi diperkenalkan sebagai jawaban atas keluhan terhadap administrasi perpajakan yang sering dianggap sebagai biang kerok kelemahan dan penyimpangan di bidang pajak. Untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih baik, DJP memerlukan dukungan teknologi informasi yang memadai. Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan organisasi DJP, Sistem Informasi Perpajakan (SIP), yang digunakan sejak tahun 1994, sudah tidak memadai untuk melayani dan mengawasi Wajib Pajak secara menyeluruh. Oleh karena itu

Penetapan dan Ketetapan Pajak

Pengertian penetapan dan ketetapan pajak Pada prinsipnya dalm sistem self assessment untuk membayar ketetapan pajak yang terutang tidak harus tergantung adanya Surat Ketetapan Pajak. Artinya Direktorat Jendral Pajak/ fiscus tidak lagi berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, atas semua SPT Wajib Pajak. Dibandingkan dengan system self assessment, fiscus harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disbabkan ketidakbenaran pengisian SPT. Dapat juga karena ditemukan data fiskal yang tidak dilaporkan dengan kata lain Wajib Pajak tidak patuh dalam memenuhi kewajiban yang telah ditentukan oleh peraturan perudang-undangan yang berlaku. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak pada ketetntuannya dilakukan pemeriksaan, sedangkan penerbitan Surat Tagihan Pajak (Surat Tagihan Pajak) dilakukan penelitian. Sanksi administrasi yang diterapkan dalam Surat Ketetapan Pajak adalah sanksi administrasi berupa de